Rabu, 19 Januari 2011

Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi ( SIMAK )



Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK) Di dirikan Oleh Ariawan dkk.
Diantaranya adalah Suci Raharjo, Putri Novita sari dan Novita sari
didirikan Pada tanggal 29 Januari 2011 di Jakarta.
Dan Langsung dibawah Naungan Lembaga Tinggi Negara yang bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia ( KPK RI ) dan bekerjasama dengan Organisasi anti korupsi di 9 Kampus lainya.
Adapun Kutipan tentang Simak :

Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609


PEMBUKAAN
SPESIALISASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
Didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai mahasiswa dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik.
Bahwa untuk berperan serta dalam sosial kontrol sistem pemerintahan dengan menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda Indonesia dalam rangka mewujudkan kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta melepaskan diri dari penjajahan bangsa sendiri yang berprilaku korupsi sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi “UU TIPIKOR”  .
Untuk daapat berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengembangan wawasan dan pendidikan akan segala jenis tindak korupsi, kolusi dan nepotisme kepada masyarakat harus mendapat tempat sebagai wadah pencegahan dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengingat Mahasiswa adalah generasi penerus pinpinan dimasa yang akan datang, serta bidang study yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia “STIAMI” adalah Adminstrasi Publik dengan Konsentrasi Perpajakan daan Bisnis yaang sangat rentan dengan Tindak Pidana Korupsi
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan, maka kami membentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mencegah timbulnya tindak pidana korupsi tersebut dimasa yang akan datang. Lengkap pula dengan Instrumen organisasi : Moto, Visi, Misi, Anggaran dasar “AD”, Anggaran Rumah Tangga “ART”, Program kerja satu tahun mendatang.
Spesialisai Mahasiswa Anti Korupsi yang disingkat SIMAK berfungsi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan Mahasiswa untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jakarta, 29 Januari 2011


Ariawan         
Pendiri / Ketua SIMAK

AD / ART SIMAK
 
Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
ANGGARAN DASAR (AD)
SPESIALISASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
( SIMAK )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
1.      SIMAK adalah singkatan dari Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
2.      MUBER SIMAK adalah Musyawarah Umum Bersama Mahasiswa Anti Korupsi yang ada di kepengurusan SIMAK
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi, yang selanjutnya disingkat dengan SIMAK
Pasal 3
Waktu
SIMAK  didirikan pada tanggal 29 bulan Januari tahun 2011 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
SIMAK berkedudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia (STIAMI) Dan berkordinasi dengan Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) dan organisasi anti korupsi lainya.


Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================

BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi SIMAK  berada pada Musyawarah Umum Bersama Mahasiswa Anti Kurupsi yang disingkat MUBER SIMAK
Pasal 6
Asas
SIMAK berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada UU Tipikor dan panca darma perguruan tinggi..
Pasal 7
Status
SIMAK sebagai lembaga Kemahasiswaan intra kampus untuk sementara merupakan lembaga non-struktural KM di lembaga kemahasiswaan STIAMI
BAB III
PRINSIP, SIFAT,FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8

Prinsip SIMAK adalah anti terhadap segala bentuk korupsi, Menjunjung Tinggi akan Kemanusiaan, Persatuan, Persaudaraan, Keterbukaan, Kebersamaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 9
SIMAK bersifat independen, kritis, demokratis dan ilmiah.




Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
Pasal 10
Fungsi
SIMAK berfungsi sebagai :
1.       Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan dalam hal ini mengenai pengatahuan tentang korupsi dan uu tipikor.
2.       Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam mewujudkan indonesia bebas korupsi.
3.       Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan berkenegaraan.
5.       Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 10
Tujuan
SIMAK bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang intelek, kritis, kreatif dan inovatif dan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan serta untuk dapat menanam kan kejujuran, anti terhadap segala macam tindak korupsi, memberikan pendidikan, pemahaman dan penanaman tentang anti terhadap  korupsi
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi SIMAK ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah di butuhkan





Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
3.      AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

















Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
ANGGARAN DASAR (AD)
SPESIALSASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
( SIMAK )

Ditetapkan di JAKARTA
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan januari Tahun 2011
Pukul 11.58 WIB

Musyawarah Umum Anggota
SPESIALISASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
STIAMI


Pimpinan Umum Musyawarah

1.      Ketua Pimpinan Sidang (Ariawan)
2.      Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Putri Novita sari)
3.      Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Novita sari )








Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SPESIALISASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
SIMAK
PERIODE 2011 - 2012
BAB I
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 1
Kekuasaan tertinggi ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Musyawarah Bersama .
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SIMAK adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia  .
Pasal 2
Hak Anggota
1.      Setiap anggota SIMAK mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.      Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
3.      Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
4.      Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SIMAK.
5.      Setiap anggota memiliki hak membela diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi SIMAK pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
2.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
3.      Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.


Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
Pasal 4
Kepengurusan
1.      Pengurus SIMAK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua SIMAK, , sekretaris, bendahara dan beberapa perangkat organisasi..
2.      Pengurus SIMAK adalah mahasiswa yang dipilih dengan kriteria :
1.      Mempunyai kemauan dan kemampuan.
2.      Totalitas dan Monoloyalitas terhadap SIMAK.
3.      Kepengurusan SIMAK terbuka bagi semua mahasiswa STIAMI dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Jabatan
1.      Masa jabatan pengurus SIMAK adalah 12 bulan
2.      Masa Jabatan Ketua adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan.
3.      Pengurus SIMAK kehilangan jabatannya apabila :
1.      Habis masa jabatan.
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.      Meninggal dunia.
4.      Diberhentikan.
5.      Cuti kuliah.
Pasal 6
Sanksi Pengurus

1.      Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
2.      Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Musywarah Bersama.
3.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.





Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
SIMAK mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan AD/ART SIMAK
2.      Menyusun dan melaksanakan Program Kerja SIMAK.
3.      Melaksanakan reorganisasi kepengurusan melalui pengkaderan.
Pasal 8
Wewenang
1.      Melakukan pendidikan. Pemahaman, dan pengetahuan atentang Korupsi dan sejinisnya
2.      Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana SIMAK berasal dari :
1.      Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
2.      Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas SIMAK.






Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan SIMAK mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
1.      Rapat Kerja (RAKER)
2.      Rapat Koordinasi
3.      Rapat Evaluasi
Pasal 11
1.      Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
2.      Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
3.      Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.
BAB V
MUSYAWARAH UMUM BERSAMA SIMAK
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Bersama SIMAK
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Bersama SIMAK :
1.      Membahas dan menetapkan tata tertib MUBER.
2.      Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
3.      Membahas dan Menetapkan AD/ART SIMAK
4.      Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum SIMAK.




Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
Pasal 13
Peserta Musyawarah Umum Bersama Mahasiswa Anti Korupsi
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa Anti Korupsi terdiri dari :
1.      Peserta Penuh adalah pengurus SIMAK dan semua mahasiswa STIAMI yang peduli akan korupsi.
2.      Peserta Purwa adalah alumni kepengurusan SIMAK dan Alumni mahasiswa STIAMI yang diundang hadir.
3.      Peserta Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga Tinggi tindak Pidana Korupsi dan lembga pemerhati Korupsi dalam hal ini KPK dan ICW.

Pasal 14
Hak Peseta Musyawarah Umum Bersama
1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
2.      Peserta purwa mempunya hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
3.      Peserta Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Bersama
Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah umum Bersama Mahasiswa Anti Korupsi
Pasal 16
Persidangan
Bentuk persidangan MUBER adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
1.      Setiap peserta Musyawarah Umum Bersama (MUBER) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUBER.
2.      Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUBER dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUBER yang hadir.
3.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.

Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
BAB VI
SIDANG MUSYAWARAH UMUM BERSAMA
Pasal 18
Definisi Sidang Musyawarah Umum Bersama
Sidang Musywarah Umum Bersama adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus SIMAK yang aktif.

Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
1.      Membahas dan menetapkan AD/ART SIMAK
2.      Memberhentikan, memilih dan menetapkan Ketua SIMAK.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dan atau yang setingkat.






Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.      Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SIMAK.
3.      ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.      Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
















Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi
(SIMAK)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Mandala Indonesia
Jl. Pangkalan Asem No. 55 Contak Person. 085710925609
===============================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SPESIALISASI MAHSISWA ANTI KORUPSI
SIMAK
Ditetapkan di JAKARTA
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2011
Pukul 14.08 WIB

Musyawarah Umum Anggota
SPESIALISASI MAHASISWA ANTI KORUPSI
(SIMAK)

Pimpinan Sidang

1.      Ketua Pimpinan Sidang (Ariawan)
2.      Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Putri Novitasari)
3.      Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Novita sari)